Nusakambangan, Senin (6/11/2023) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang menjalankan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri, dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Bapas adalah sebuah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien, lebih lengkapnya Bapas memiliki tugas melaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan dan tentunya tidak dipungut biaya.
Salah satu upaya mewujudkan komitmen wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungutan liar adalah dengan adanya FREYA (Formulir Bebas Biaya). Formulir ini berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap proses penelitian kemasyarakatan seperti yang dilaksanakan saat ini di Lapas Kelas Narkotika IIA Nusakambangan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bahwa pelayanan yang ada di Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis. Surat pernyataan ini tentunya menjadi salah satu standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.
Bapas Kelas II Nusakambangan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi dan pungutan liar. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan mewujudkan wilayah bebas korupsi, gratifikasi serta pungutan liar” terangnya.