CILACAP_INFO_PAS, - Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan turut berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang memiliki tingkat kepentingan tinggi, yakni acara resmi peluncuran dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom.Senin (18/11/2023)
Dalam acara tersebut, turut hadir Dirjen HAM dan timnya, Kakanwil Jawa Barat beserta staf, Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan anggotanya, serta Sekda Jawa Barat. Awal acara diawali dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya, yang menyampaikan rasa terima kasih karena Jawa Barat dipilih sebagai tempat peresmian. Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, turut memberikan sambutan. Puncak acara dicapai saat dilakukan peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Inisiatif ini diambil untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Dijelaskan pula mengenai signifikansi Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Fokus utamanya adalah bahwa pelayanan publik yang berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pemberian cinderamata dan pengambilan foto bersama para pejabat kemenkumham.