Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mempertahankan statusnya sebagai lembaga publik yang informatif dalam penilaian terhadap layanan informasi publik. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, menyatakan keberhasilan ini sebagai suatu pencapaian langka, mengingat sedikitnya lembaga publik yang dapat mencapai prestasi serupa.
Kemenkumham, bersama 138 lembaga publik lainnya, mendapatkan status informatif pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Jumlah ini mencakup 37, 7 persen dari total 369 lembaga publik yang dinilai.
“Kita patut bersyukur karena ternyata hanya sedikit kementerian/lembaga yang meraih penghargaan ini, ” ucap Dhahana pada Selasa (19/12/2023) di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
“Semoga penghargaan ini dapat memotivasi Kemenkumham untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, ” tambahnya setelah menerima penghargaan dari Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menyebut transparansi informasi sebagai kunci untuk merawat demokrasi, dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Setelah lebih dari satu dekade usaha membangun sistem keterbukaan informasi publik, Alhamdulillah banyak capaian yang telah diraih. Saya senang melihat peningkatan tingkat kepatuhan lembaga publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Indikasinya, jumlah lembaga publik yang mendapat predikat informatif meningkat secara signifikan, ” ujar Wapres.
Jika pada tahun 2018 hanya ada 15 lembaga publik yang dianggap informatif, pada tahun 2023 jumlahnya melonjak menjadi 139. Sebaliknya, lembaga publik yang tidak informatif mengalami penurunan. Pada tahun 2018, ada 303 lembaga yang dinilai tidak informatif, tetapi pada 2023 berkurang menjadi hanya 147.
“Capaian ini seharusnya menjadi dorongan dan semangat bagi kita untuk terus memperbaiki diri, karena kebijakan terkait keterbukaan informasi publik, sesuai dengan undang-undang, harus diimplementasikan secara kolaboratif dan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah, ” tambahnya.
Pada tahun sebelumnya, Kemenkumham meraih status informatif untuk pertama kalinya. Pada tahun 2021, mereka mencapai tingkat menuju informatif, sedangkan pada 2020 dan 2019, mencapai tingkat cukup informatif.