*
Cilacap - Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, Lapas Cilacap Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Onne Mitra Sejati Kabupaten Cilacap, Senin (26/02).
Melalui penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kalapas Cilacap, Dedi Cahyadi dengan Endro Cahyono selaku Ketua LBH. Lapas Cilacap sepakat untuk memberikan kegiatan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam keterangannya Kalapas menyampaikan bahwa Lapas Cilacap dengan LBH Onne Mitra Sejati memberikan fasilitas kepada warga binaan berupa tempat maupun tenaga advokat untuk melaksanakan konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan, dan pendampingan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan serta proses pemeriksaan di persidangan.
“Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum, ” jelas Dedi.
Ketua LBH Onne Mitra Sejati, Endro Cahyono mengungkapkan bahwa LBH Onne Mitra Sejati siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Cilacap.
“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis, ” ungkap Endro.