Nusakambangan (05/01) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan kembali menerima klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024. Bertempat di ruang Baladewa Bapas Nusakambangan, pembimbing kemasyarakatan Bapas melaksanakan pemeriksaan dokumen dan registrasi terhadap klien tersebut.
Pada saat penerimaan klien ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan menyiapkan dokumen antara lain berupa kartu bimbingan dan kontrak bimbingan. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani sampai dengan 2/3 masa pidana, berhak mendapatkan program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tahap pertama ketika mendapatkan integrasi dari Lapas adalah melakukan registrasi ke Bapas untuk menjadi klien pemasyarakatan agar dapat segera kembali ke keluarga. Registrasi adalah sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi klien dengan program yang diikuti.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan kembali kepada klien mengenai aturan yang harus dipenuhi, “Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum kembali serta jangan lupa mematuhi ketentuan untuk wajib lapor sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas”, pesan dari PK.
Selama batas waktu yang ditetapkan yaitu sesuai dengan masa program integrasi yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) program yang diberikan, Klien pemasyarakatan masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan secara rutin dari Bapas meskipun telah berada di masyarakat.