CILACAP_INFO_PAS, - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan turut serta dalam suatu kegiatan berpengaruh tinggi, yaitu acara resmi peluncuran dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom.Senin (18/11/2023)
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM beserta timnya, Kakanwil Jawa Barat dan stafnya, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, serta Sekda Jawa Barat. Awal acara dimulai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya, yang mengungkapkan rasa terima kasih atas pemilihan Jawa Barat sebagai tempat peresmian. Dr. H. Bedi Budiman, sebagai anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, juga memberikan sambutan. Klimaks acara terjadi ketika Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM diluncurkan, dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Langkah ini diambil untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Penjelasan juga diberikan mengenai signifikansi Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Poin utamanya adalah bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dan pengambilan foto bersama para pejabat pimti.