Komjen Pol (Purn) Nana: GTD Bisnis dan HAM Jateng Sesuai Prinsip Piagam PBB

    Komjen Pol (Purn) Nana: GTD Bisnis dan HAM Jateng Sesuai Prinsip Piagam PBB

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, menetapkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebagai sekretaris, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023.

    Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris. Anggota GTD ini terdiri dari Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, serta unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan strategi tersebut, dan pelaporan terkait.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng menegaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasarkan pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Asas-asas ini menjadi panduan bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis, seperti yang diungkapkan oleh Tejo.

    Pj Gubernur Jateng menyampaikan bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, wajib melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia mengenai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi.

    Secara keseluruhan, Gugus Tugas bertekad mendorong pelaku usaha dan koorporasi untuk mematuhi ketentuan yang akan memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dapat dilakukan secara efektif dalam kegiatan bisnis, memberikan manfaat bagi masyarakat dan karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Pj Gubernur Jateng Tekankan Peran Swasta...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Layanan, Lapas Pasir Putih Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 

    Ikuti Kami